Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate untuk menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Sahid Bela, Kota Ternate, Maluku Utara (Kamis, 16/11).
Bimbingan teknis ini berlangsung selama tiga hari–mulai 15 s.d. 17 November 2023–dan pada hari kedua KPP Ternate mendapat kesempatan untuk memberikan materi terkait strategi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta proses pengadaan barang jasa pajak.
Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara dari tiga puluh organisasi perangkat daerah, tiga puluh kecamatan, dan tiga puluh puskesmas di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Seksi Pengawasan III Rahmat Ramzu Rijal membuka materi dengan menjelaskan peran bendaharawan dalam pengamanan penerimaan negara. Selanjutnya, materi teknis terkait kewajiban bagi bendahara instansi pemerintah dipaparkan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahar Fitryanto. “Kewajiban bendahara itu rangkaiannya terdiri dari HPL, hitung, potong/pungut, dan lapor,” tutur Mahar
Pada kesempatan ini, Mahar menyampaikan beberapa hal terkait kewajiban perpajakan atas transaksi di instansi pemerintah mulai dari mendaftarkan NPWP, melakukan self assessment kewajiban perpajakannya yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, serta pelaporan e-Bupot Unifikasi.
Setelah itu, dalam sesi tanya jawab, para bendahara aktif menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait keadaan yang terjadi di lapangan. Menutup kegiatan, Sekretaris BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Ternate dan pentingnya adanya bimbingan teknis ini. Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bendahara di wilayah kerja KPP Ternate.
Pewarta: Anggi Dame Octarisma Br Silaen |
Kontributor Foto: Anggi Dame Octarisma Br Silaen |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat