Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha mengadakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara. Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara kali ini diadakan di Aula Kantor bupati Kabupaten Muna Barat (Senin, 21/11).

Kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan dasar data rekonsiliasi pajak Bendahara Kabupaten Muna Barat yang memiliki jumlah pajak yang belum disetor dengan nominal yang terbilang besar, mulai dari 300 juta sampai 3 miliar.

Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Pj. Bupati Muna Barat, Bapak Dr. Bahri. Dalam sambutannya. Beliau berharap agar para bendahara yang mengikuti kegiatan sosialisasi dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan dan dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya. Penyampaian materi sosialisasi dilakukan langsung oleh Bapak Rabitha Alam selaku Kepala KP2KP Raha.

Kepala KP2KP Raha berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara ini, para bendahara dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan baik, khususnya dalam pembayaran pajak dan rekonsiliasi pajak.

Pewarta: Michael Yuda Tandisapan
Kontributor Foto: Michale Yuda Tandisapan
Editor: Letna Helma lantika Wisda