
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Andika Setiawan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Malinau yang diwakili oleh Kartini selaku Kepala Bidang Perbendaharaan di Kabupaten Malinau (Jumat, 6/11).
Pertemuan ini diadakan untuk membahas koordinasi rencana bimbingan teknis dan penyuluhan kepada seluruh Bendahara Satker di Kabupaten Malinau. Bimbingan teknis dan penyuluhan yang akan dilaksanakan meliputi bimbingan teknis e-Bupot PPh Pasal 23, bimbingan teknis e- Faktur versi 3.0 serta kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.
Selain melakukan pembahasan kegiatan bimbingan teknis dan penyuluhan, kedua pihak juga berdiskusi terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KP2KP Malinau bekerja sama dengan BPKAD Kabupaten Malinau akan melakukan edukasi dan pengawasan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh bendahara satker di Kabupaten Malinau. Kerja sama dan koordinasi yang rutin dilakukan ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan bendahara satker di Kabupaten Malinau dan dapat mengatasi kendala-kendala di lapangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara.
- 29 kali dilihat