Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar Slamet Rijadi Sugiharto beserta tim penyuluh pajak KP2KP Banjar memberikan edukasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh 21) kepada para bendahara desa di wilayah Kota Banjar, di aula KP2KP Banjar, (Selasa, 11/6).

Penerapan TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-168/PMK.03/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-05/PJ/2024. Berdasarkan aturan tersebut, TER mulai berlaku pada masa pajak Januari 2024.

Sebelum kegiatan edukasi perpajakan dilakukan, terlebih dahulu para peserta edukasi menyaksikan pemutaran video testimoni manfaat pajak dari dana desa yang mengambil lokasi di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.  

Pada kesempatan itu Slamet menyampaikan materi tentang TER. Slamet bersama Bendahara Desa Waringinsari Heru mempraktikan perekaman bukti potong PPh 21 dengan menggunakan TER dalam aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan kalkulator pajak.

Setelah itu, materi dilanjutkan oleh tim penyuluh KP2KP Banjar Aditya Cahyo Kusumo yang menyampaikan materi tentang pemadanan NIK-NPWP.  

”Dengan edukasi ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan perpajakan Instansi Pemerintah Desa di wilayah Kota Banjar dan tidak terjadi lagi kesalahan pemotongan PPh 21 untuk para perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para ketua RT/RW di wilayah Kota Banjar,” harap Slamet.

 

Pewarta: Slamet Rijadi Sugiharto
Kontributor Foto: KP2KP Banjar
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.