Kantor Pleyanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu (Jumat, 3/3).

Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang ada di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan asistensi pelaporan dan pemadanan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Pertemuan Kanwil Kementeritan Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Para peserta secara bergantian melaksanakan kewajiban perapjakannya berupa pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan dibantu beberapa pegawai KPP Pratama Palu.

Para peserta yang mendapatkan pelayanan ini menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan tersebut, karena mereka dapat secara langsung berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan baik itu terkait SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP ataupun kewajiban perpajakan lainnya.

“Terima kasih kepada Kantor Pajak Palu yang telah mengadakan asistensi disini, sangat membantu kami dalam melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan, pelayanan yang diberikan sangat baik dan juga ramah,” ujar Kevin, salah satu pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan adanya asistensi ini, pihak KPP Pratama Palu berharap seluruh pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menjadi lebih paham tentang cara mengisi SPT Tahunan serta dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dan lebih awal, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Kota Palu.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Reza Setia Wibowo
Editor: Binsar Nicolaidos