Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato (Selasa 2/11).

Kegiatan asistensi dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KP2KP Marisa dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disnakertrans Kabupaten Pohuwato dan melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.

Acara asistensi pelaporan SPT Tahunan diikuti oleh ASN di lingkup Disnakertrans Kabupaten Pohuwato selama 2 jam mulai pukul 09.00 WITA. Tim Penyuluh KP2KP Marisa menyampaikan bahwa ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya secara e-filing paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya sehingga sebagai ASN yang baik dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari peserta asistensi di Disnakertrans Kabupaten Pohuwato. Peserta asistensi merasa terbantu dengan edukasi perpajakan yang diberikan oleh tim Penyuluh KP2KP Marisa. Selain memberikan Asistensi pelaporan SPT Tahunan, Tim Penyuluh KP2KP Marisa juga memberikan layanan cetak ulang dan/atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik, asistensi pembuatan kode biling secara mandiri melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan konsultasi perpajakan.

“Saya lupa bahwa saya belum lapor untuk tahun ini, terlebih lagi dimasa pandemi covid-19 ini yang membuat saya takut untuk keluar rumah. Setelah edukasi perpajakan ini, saya jadi mengetahui bahwa bisa melapor secara online jadi tidak perlu datang ke kantor pajak lagi,” ungkap Irma salah satu ASN di Disnakertrans Kabupaten Pohuwato

Dengan adanya kegiatan edukasi dan asistensi pelaporan SPT ini, KP2KP Marisa berharap kedepannya ASN di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Pohuwato bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato dengan Patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.