Untuk memastikan layanan yang diberikan aman, dan nyaman di masa pandemi ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mulai mewajibkan pengambilan tiket antrean secara daring. Antrean daring ini diwajibkan untuk wajib pajak yang akan datang ke kantor untuk memanfaatkan layanan tatap muka. (Kamis, 1/10). Layanan antrean daring ini telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak di lingkup nasional sejak 1 September 2020.

Adapun jenis layanan tatap muka yang diberikan saat ini adalah layanan loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, dan janji temu. Pengambilan tiket antrean secara daring sendiri dapat diakses di laman kunjung.pajak.go.id dengan terlebih dahulu mengisikan identitas, penilaian kesehatan, jenis layanan, dan waktu kunjungan sesuai kapasitas yang masih tersedia.

Penerapan antrean daring ini berperan penting dalam peningkatan kualitas layanan di masa pandemi. Antrean daring dapat mencegah penumpukan wajib pajak yang datang ke kantor dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman karena terdapat formulir penilaian kesehatan yang harus diisi ketika mengambil antrean.