Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang “Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” melalui platform Instagram @pajakbatamutara di Batam (Rabu, 8/6). Narasumber pada Live Instagram kali ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara Andhika Saputra.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 16.30 hingga 17.00 WIB ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya mengikuti PPS. Pada kegiatan tersebut, Andhika menjelaskan apa pengertian PPS. “PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya.

Kemudian Andhika menjelaskan siapa saja yang dapat memanfaatkan program PPS ini. “PPS ini terdiri dari 2 kebijakan, yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II. Untuk peserta pada Kebijakan I adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty, sedangkan pada Kebijakan II hanya Wajib Pajak Orang Pribadi,” jelas Andhika.

Peserta Live Instagram membanjiri kolom komentar dengan berbagai pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Kegiatan edukasi perpajakan PPS akan terus diselenggarakan melalui Live Instagram @pajakbatamutara setiap hari Rabu dan Jumat hingga 30 Juni 2022 mendatang. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Batam Utara berharap dapat menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.