
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Gayamsari menyelenggarakan talk show bertajuk "Segar Tax Talk" di akun instagram KPP Pratama Semarang Gayamsari, @pajakgayamsari di Semarang (Kamis, 24/3).
Kegiatan yang diselenggarakan selama setengah jam dan dimulai pukul 16.00 WIB membahas serba-serbi mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terutama untuk SPT Tahunan Orang Pribadi mengingat batas waktu pelaporan yang semakin dekat.
Talkshow dimoderatori Asisten Penyuluh KPP Semarang Gayamsari, Ardhan Tegar Pambudi dan narasumber, Gervy Lacstika Hutami.
Ardhan membahas antara lain batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan jatuh tempo pada 31 Maret, kemudian disampaikan juga formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi yaitu 1770SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan penghasilan brutonya dalam setahun tidak melebihi 60 juta rupiah, 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai karyawan dan penghasilan brutonya dalam setahun melebihi 60 juta rupiah, dan 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Selanjutnya Gervy menjelaskan tentang pelaporan SPT Tahunan. Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. “untuk bisa mengakses DJPonline wajib pajak perlu memiliki EFIN yang bisa didapatkan dari petugas baik secara langsung atau online melalui email, “ imbuhnya Lebih lanjut Gervy juga mengatakan bagi yang memerlukan asistensi bisa datang langsung ke kantor pajak dengan mengambil antrean secara online di website kunjung.pajak.go.id.
- 10 kali dilihat