Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 (Selasa, 30/3). Di Ruang FWS (Flexible Working Space) Kanwil DJP Jawa Barat II, Bekasi, Jawa Barat, kegiatan ini diikuti oleh 65 pegawai termasuk petugas keamanan dan petugas kebersihan. 

Untuk menghindari kerumunan, kegiatan vaksinasi ini dilakukan secara bergantian sesuai dengan jadwal kerja dari kantor dan kerja dari rumah. Vaksinasi ini merupakan vaksin tahap kedua yang diterima oleh para pegawai Kanwil DJP Jawa Barat II, setelah sebelumnya mengikuti vaksin tahap pertama yaitu pada tanggal 16 Maret 2021.

Harry Gumelar selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan, vaksinasi Covid-19 membutuhkan alur empat meja yang harus disiapkan setiap kali kegiatan vaksinasi dilaksanakan. "Meja pertama adalah registrasi, meja kedua adalah screening (penyaringan), meja ketiga penyuntikan, meja keempat observasi dan diberikan kartu vaksinasinya," ujarnya.

Dari 65 pegawai, empat pegawai tidak lolos penyaringan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya tekanan darah di atas ambang yang diperbolehkan untuk vaksinasi, adanya riwayat sebagai penyintas Covid-19 atau memiliki riwayat penyakit kronis yang pernah atau sedang diderita.

Dengan adanya vaksinasi ini, pihak Kanwil DJP Jawa Barat II berharap dapat memicu munculnya sistem kekebalan tubuh untuk melawan virus Covid-19 sehingga para pegawai lebih siap untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak serta para pengampu kepentingan.