Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang konstruksi di Kelurahan Bandarsyah, Kabupaten Natuna (Rabu, 15/6).
Pihak KP2KP Ranai menyatakan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Pihak KP2KP Ranai juga menjelaskan bahwa pelaksanaam KPDL ini bertujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah pengambilan foto lapangan, wawancara, penandaan lokasi lapangan (tagging) serta melakukan edukasi perpajakan. Lebih lanjut petugas juga memberikan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), petugas mengingatkan pada wajib pajak bahwa batas waktu PPS berakhir 30 Juni 2022. Petugas KP2KP Ranai juga mengajak wajib pajak untuk dapat memanfaatkan PPS apabila masih ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- 6 kali dilihat