Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengundang para Bendahara dan/atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa sekabupaten Bintan dalam acara Bimbingan Teknis Perpajakan Instansi Pemerintah Desa bertempat di Aula KPP Pratama Bintan (Kamis, 11/8). Acara telah dimulai sehari sebelumnya (Rabu, 10/8).

Dalam acara yang berlangsung selama dua hari ini, Kepala Seksi Pelayanan Ferry Irawan menyampaikan sambutannya pada hari pertama. “Sebagai Bendahara Instansi Pemerintah, Bapak dan Ibu tidak hanya wajib untuk memotong dan memungut pajak atas transaksi yang telah dilakukan, tetapi juga wajib melaporkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa. Apalagi sekarang pelaporan SPT lebih dipermudah dengan adanya e-bupot unifikasi, ” terang Ferry.

Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan para bendahara instansi pemerintah desa khususnya di Kabupaten Bintan dapat dengan rutin memotong, memungut, dan melapor SPT atas setiap transaksi yang dilakukannya

 

Pewarta: Afiful Khasan
Kontributor Foto: Ahmad Ghozi Wafi
Editor: Afiful Khasan