Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Surakarta (Senin, 30/5). Acara yang digelar secara tatap muka ini merupakan hasil kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta diikuti oleh 175 peserta.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan anggota Kadin Surakarta dalam meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi ini.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surakarta yang selalu meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi perpajakan. Dan kali ini di sisa waktu 1 bulan tersisa, kami tidak ingin bapak ibu kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini,” kata Wiratmoko.

Ketua Kadin Surakarta S Haryanto dalam sambutannya mengajak para anggota Kadin untuk mensuskseskan Program Pengungkapan Sukarela. "Ini kesempatan bagus bagi wajib pajak, untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela," kata ketua Kadin yang akrab dipanggil Gareng itu.

Bertindak secagai narasumber dalam sosialisasi kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Membuka sosalisasi, Timon menyampaikan bahwa PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan tax amnesty jilid II berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan unit-unit vertikal di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS. Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak yang datang ke help desk,” kata Timon.

Ia selanjutnya menyatakan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.

“Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II. Sampai hari ini 30 Mei 2022 PPS di Kanwil DJP Jawa Tenqah ll diikuti oleh 1.851 wajib pajak dengan jumlah total PPh sebesar 212,69 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp2.100,07 miliar,” pungkas Timon mengakhir sosialisasi.