Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Coretax DJP bagi Pengelola Keuangan di Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden RI di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta (Kamis, 6/3).

Materi bimbingan teknis mencakup pembuatan bukti potong, pembayaran, serta pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah melalui aplikasi Coretax DJP.

Eddy Gunara, Kepala Seksi Pengawasan IV, dan Kesra Praja Wardana, Asisten Penyuluh Pajak Mahir, hadir sebagai pemateri didampingi beberapa account representative sebagai fasilitator .

Kegiatan bimbingan teknis dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Purnowiyanto, Analis Pengelolaan APBN Ahli Madya, mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden dan berakhir pukul 12.00 WIB setelah sesi tanya jawab.

Kegiatan ini memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP berjalan lancar serta mengidentifikasi poin-poin kritis dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai mitigasi resiko.

Di akhir acara, pihak Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat Wakil Presiden menyampaikan komitmen memperkuat SOP internal dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP.

Pewarta: Kesra Praja Wardana
Kontributor Foto: Kesra Praja Wardana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.