Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang diajukan oleh wajib pajak di Jalan Soekarno Hatta Km 8, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Selasa, 15/8).
Dalam kunjungan tersebut, Rini Tri Utami selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung bertemu dengan perwakilan penanggung jawab Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan. Dengan kooperatif, perwakilan wajib pajak menjelaskan perihal alasan pengajuan permohonan sehingga verifikasi berkas dan komunikasi berjalan dengan lancar.
Fungsional Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung juga memberikan edukasi perpajakan yang berhubungan dengan permohonan yang telah wajib pajak ajukan.
Pewarta: Rida Wahyuni |
Kontributor Foto: Rida Wahyuni |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat