Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan verifikasi lapangan wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raja Pandita Nomor 030 RT.030, Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Senin, 3/10).

Petugas Khusus KP2KP Malinau yang terdiri dari Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dan Meilano Dwi Ardiyanto melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan  wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"CV Sinar Mentari merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang, serta CV Sinar Mentari sudah berdiri sejak tahun 2002 namun sering berganti kepengurusan,” tutur Jemmy Setiawan selaku wakil direktur CV.

Untuk lokasi usahanya masih sewa kepada saudaranya dengan harga dua juta lima ratus ribu rupiah per bulan dan untuk aset yang dimiliki sekarang baru ada meja, kursi, laptop dan printer sedangkan untuk transportasi menggunakan mobil Toyota Hilux namun milik pribadi wakil direktur.

CV Sinar Mentari sendiri sudah beroperasi dan memiliki rekanan pemerintah daerah maupun pihak swasta. Badan usaha ini memiliki sebelas karyawan, dua karyawan yang bertugas sebagai admin, satu sebagai pengawas selaku wakil direktur, dan delapan karyawan lepas.

Petugas khusus KP2KP Malinau juga telah memberikan penjelasan kepada direktur terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak dan konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.

 

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Asnan Anwari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji