Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan lapangan untuk verifikasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan kunjungan lapangan ini dilakukan kepada seorang pengusaha perangkat elektronik di wilayah Kabupaten Pinrang (Senin, 29/5).

Salmia, pemilik toko perangkat elektronik di Kabupaten Pinrang, mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah omzet di tahun sebelumnya melebihi batas minimal omset PKP, yaitu Rp4,8 miliar. “Saya menyadari kewajiban perpajakan saya,” tambah Salmia.

Nisba selaku petugas KP2KP Pinrang dalam kunjungan lapangan ini menanyakan beberapa pertanyaan terkait usaha yang sudah dijalankan Salmia selama enam tahun tersebut. Nisba juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. “Selain berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, PKP wajib untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dijualnya, dalam hal ini perangkat elektronik. PKP juga diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya, paling lambat akhir bulan berikutnya,” jelas Nisba.

“Selain wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak yang omsetnya telah melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk melakukan pembukuan sebagai metode pelaporan SPT Tahunan,” tambah Nisba.

Sementara itu, Nisba juga menjelaskan bahwa pembukuan adalah metode pencatatan akuntansi dengan menggunakan pendapatan kotor yang dikurangi dengan berbagai biaya yang digunakan untuk operasional perusahaan sehingga menghasilkan laba bersih atau profit. Laba bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, dengan besaran pajak terutang sebesar laba bersih dikali 11%.

Nisba mengakhiri kegiatan kunjungan lapangan tersebut dengan melakukan aktivasi akun PKP serta menerbitkan sertifikat elektronik bagi Salmia.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.