Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Gede Joy Mahardi dan Ida Ayu Surya Antari menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Dalam Rangka Ekstensifikasi Perpajakan (Rabu, 15/9). Kegiatan kali ini menyasar pada wajib pajak dari sektor usaha kenotariatan yang berlokasi di wilayah Padangsambian dan Padangsambian Klod, Kota Denpasar, Bali.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan guna menjalankan program kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penyisiran (KPDL) sesuai SE-11/PJ/2020 dan menindaklanjuti daftar potensi perpajakan yang harus ditindaklanjuti.
Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyampaikan kewajiban perpajakan wajib pajak atas kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak yang bersangkutan masih harus melakukan pelaporan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, dari sisi pengawasan kepatuhan, kegiatan ini merupakan bentuk tindaklanjut atas data potensi perpajakan yang diolah oleh para Account Representative untuk menghimpun penerimaan pajak dengan maksimal dan juga memperluas basis data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk semua jenis sektor usaha yang memiliki potensi perpajakan yang baik.
- 29 kali dilihat