
Account Representative Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora Setiyawan memberikan penjelasan dan konsultasi kepada wajib pajak baru di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi (Kamis, 22/9).
Wajib pajak mendatangi KP2KP Purwodadi dalam rangka mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya Setiyawan dan tim telah bertemu dengan wajib pajak terkait konfirmasi data DSE (Daftar Sasaran Ekstensifikasi) pada 16 September 2022 di toko kelontong miliknya. Setiyawan menanyakan kepada wajib pajak terkait data transaksi berupa faktur pajak pembelian atas barang dagangan. Wajib pajak mengonfirmasi kebenaran data tersebut dan benar adanya.
Wajib pajak kooperatif dan turut aktif menanyakan apa saja hak dan kewajiban yang akan dijalankan jika sudah memiliki NPWP. Setiyawan menjelaskan bahwa setelah memiliki NPWP, salah satu kewajiban yang harus dijalankan adalah melapor setiap tahunnya. “Kalau sudah memiliki NPWP nanti ada kewajiban yang harus dipenuhi Pak, yaitu salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dan pelaporannya bisa dimulai dari 1 Januari sampai 31 Maret,” pungkas Setiyawan.
Tak hanya itu, Setiyawan juga memberikan panduan pemanfaatan e-Reg pada wajib pajak yang akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Wajib pajak bisa mendaftar di manapun secara online tanpa harus datang ke KPP terdaftar.
Pewarta: Mahirotun Lutfiana |
Kontributor Foto: Setiyawan |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 57 kali dilihat