Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar A. Tri Agoesman Sukma dan Lalu Diya Adrian menindaklanjuti Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak dengan melakukan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar (Rabu, 21/8).
Sesampainya di lokasi usaha wajib pajak, Tim KP2KP Takalar bertemu dengan S selaku wakil direktur CV HFN. Tri menyampaikan bahwa penelitian lapangan ini merupakan rangkaian prosedur dalam menindaklanjuti permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak dimana saat melakukan penilitian lapangan, petugas melakukan pengujian atas keberadaan PKP (syarat subjektif) dan pengujian atas kegiatan PKP (syarat objektif).
Pengujian dilakukan petugas dengan memastikan kesesuaian identitas PKP dan Pengurus, juga keberadaan alamat usaha berdasarkan dokumen permohonan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya, selain itu juga memastikan kesesuaian kegiatan usaha salah satunya dengan melakukan wawancara langsung kepada direktur terkait gambaran umum kegiatan usaha dan harta yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Wajib pajak pun menerangkan bahwa meskipun omzet masih dibawah 4,8 Miliar, ia tetap memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan beberapa alasan yang mendasar di antaranya untuk memperluas jaringan usaha dan meningkatkan peluang kerja sama bisnis dengan rekanan.
“Meskipun usaha ini baru kami rintis dan terbilang masih kecil, kami memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP untuk memperluas jaringan usaha kami, peluang kerja sama kepada rekanan juga besar karena setiap kami ingin melakukan penawaran dengan status PKP, selain itu PKP juga salah satu syarat terpenuhinya kontrak maupun seleksi tender,” ujar Suwartini.
Wajib pajak juga menambahkan gambaran umum seputar usaha yang dijalani. ”Usaha kami ini berfokus pada pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium seperti pembuatan kusen, kanopi, teralis, dan plang papan nama. Sebelum berdirinya perusahaan ini, kami sudah pernah ikut dan belajar pada perusahaan lain dengan jenis kegiatan usaha yang sama, sehingga memberanikan diri untuk secara mandiri membuka usaha dan berharap usaha semakin besar," tambah wajib pajak.
Setelah melakukan wawancara terkait usaha wajib pajak, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai PKP. “Begini Bu, setelah perusahaan dikukuhkan sebagai PKP, nantinya ada tambahan kewajiban perpajakan yang harus dijalani seperti pelaporan SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan setiap bulannya, jangan sampai terlambat atau tidak lapor karena terdapat sanksi administrasi denda sebesar 500 ribu per bulannya, perlu kami tekankan bahwa ada atau tidak berjalannya kegiatan perusahaan tetap wajib dilapor selama perusahaan masih berstatus PKP, selain itu juga perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak keluaran atas setiap penyerahan,” jelas Tri Agoesman.
Setelah mendengar penjelasan petugas, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. Ia berjanji untuk patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Mengakhiri kunjungan tersebut, petugas dan wajib pajak menandatangani Berita Acara Penelitian Lapangan Aktivasi Akun PKP dan melakukan foto bersama. Petugas juga menyampaikan akan menginformasikan kembali hasil keputusan penelitian setelah melakukan penyelesaian Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan akan memanggil wajib pajak ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi akun PKP, install aplikasi e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal hasil keputusan permohonan nantinya disetujui.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat