Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane berkunjung ke Bank Aceh Syariah untuk melaksanakan tindakan penagihan berupa sita rekening wajib pajak di Kab. Aceh Tenggara (Kamis, 21/11). Pelaksanaan sita rekening dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam atas sejumlah nominal rekening wajib pajak/penunggak pajak yang terdaftar di Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane.

"Jadi penyitaan rekening ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan upaya yang bertujuan agar wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya," ungkap Sinaga selaku JSPN KPP Pratama Subulussalam.

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Subulussalam D. Rafianto menyampaikan bahwa prosedur penyitaan rekening wajib pajak sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Proses penyitaan rekening dilaksanakan setelah melalui proses pemblokiran sebelumnya. Pemblokiran dilakukan sebagai akibat tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan sebelumnya seperti pengiriman Surat Teguran serta penyampaian Surat Paksa.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023, yang dimaksud dengan penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Rafianto.

Dalam kegiatan ini, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan. Rekening keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi rekening bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan/atau entitas lain.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa dengan dilakukannya tindakan penyitaan tersebut, ia berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak.

"Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, alangkah baiknya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Jangan sampai pada proses terakhir ini yaitu penyitaan," ujar Qomarudin.

Qomarudin menambahkan bahwa tindakan penyitaan rekening tersebut dilaksanakan sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu. 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Sinaga
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.