Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Karawaci, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, RT001/RW003, Karawaci, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 15/7). Penyitaan dilakukan terhadap 2 wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Tangerang Barat berupa saldo rekening pada bank atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Kegiatan sita ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tangerang Barat, yakni Rachmad Trinaldo dan Indra Purnama. Pihak lain yang turut membantu proses sita adalah Kepala Layanan BCA KCP Karawaci, Haryadi. “Kami menerima kegiatan penyitaan ini secara kooperatif demi mewujudkan keadilan perpajakan di negara Indonesia,” jelas Haryadi.

Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak, sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 UU PPSP ialah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

“Kegiatan penyitaan yang dilakukan ini merupakan tindakan aktif penagihan pajak dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum melaksanakan kegiatan penyitaan, KPP Pratama Tangerang Barat telah melakukan pengiriman surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak tersebut,” jelas Indra.

Rachmad Trinaldo menambahkan bahwa tindak penyitaan rekening atas pemblokiran ini menjadi salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP Pratama Tangerang Barat dalam pencairan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak dapat segera menyelesaikan utang pajaknya.

“Saya berharap wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo, sehingga tindakan penagihan seperti ini dapat dihindari,” tutup Nando.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Laras Kurniandari
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.