Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan pemblokiran rekening kepada salah satu penunggak pajak senilai Rp2,6 Miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 19/5).
Pemblokiran ini dilakukan oleh Jurusita KPP Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty. Kegiatan penandatanganan Berita Acara (BA) Pelaksanaan Sita dilakukan di ruang rapat kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan disaksikan oleh Direktur Kepatuhan BPR Bintan Siti Harlisah, dan perwakilan Kelurahan Tanjung Uban Selatan karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir.
Dalam kesempatan ini, Kokoh berharap kepada para wajib pajak agar lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.
- 13 kali dilihat