Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak Badan PT BBC di Desa Merak Belantung Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Kamis,10/4). Kegiatan ini dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Natar, Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra. Penyampaian Surat Paksa ini dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran namun belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
“Sebelumnya PT BBC telah menerima Surat Teguran yang telah kami terbitkan, namun dalam jangka waktu lewat dari 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Maka kami perlu mengambil langkah untuk melanjutkan tindakan penagihan aktif dengan menyampaikan Surat Paksa agar wajib pajak sadar akan kewajiban perpajakannya dan paham akan adanya konsekuensi apabila memiliki utang pajak yang tidak dilunasi,” pungkas Alivo.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, maka Surat Paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan oleh JSPN kepada Penanggung Pajak.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat