
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak yang berada di dua wilayah yakni Kabupaten Toraja dan Kabupaten Toraja Utara (Selasa, 14/12). Kegiatan kunjungan ini sendiri dilakukan selama tiga hari sampai Kamis, 16 Desember 2021.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE) dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucap Rudi Salah satu Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo yang bertugas dalam kegiatan ini.
Selain menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan serta pengumpulan alat keterangan, Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo juga melakukan wawancara profil wajib pajak yang dikunjungi dan menjelaskan mengenai kewajiban perpajakannya.
“Selain itu kami juga melakukan wawancara profil wajib pajak, kegiatan, dan struktur organisasinya serta penjelasan mengenai kewajiban perpajakannya,” tambah Rudi.
Kunjungan ini adalah salah satu bukti komitmen KPP Pratama Palopo dalam mengamankan penerimaan negara khususnya menjelang akhir tahun.
Rudi mengungkapkan bahwa wajib pajak yang dikunjungi menyambut baik petugas dari KPP Pratama Palopo tersebut. Banyak pula wajib pajak yang mengaku masih bingung dengan kewajiban perpajakannya, sehingga mereka mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh petugas pajak yang datang.
- 16 kali dilihat