Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang diwakili Mohammad Andy dan Sri Hartanti selaku Penyuluh Pajak melakukan tindak lanjut Sosialisasi One on One atas Pemenuhan Hak dan Kewajiban terhadap wajib pajak dengan melakukan kunjungan ke tempat usaha Wajib Pajak yang beralamat di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten (Jumat, 8/9).
Pihak KPP Madya Tangerang menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan karena batas waktu melunasi kewajiban perpajakan atas Surat Tagihan Pajak dalam jangka waktu satu minggu yang dijanjikan oleh wajib pajak sudah terlewat.
Pada saat dilakukan kunjungan, lokasi wajib pajak sudah sesuai dengan alamat yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Petugas KPP Madya Tangerang menjelaskan tentang pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak tersebut serta memberikan himbauan terkait pemadanan NPWP menjadi NIK. Wajib pajak pun menjelaskan bahwa kendala terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN adalah klien penerima jasa belum melakukan pembayaran atas jasa yang telah diberikan.
Kegiatan tindak lanjut sosialisasi One on One tersebut berjalan dengan lancar dan wajib pajak bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya dengan segera.
Pewarta: Yosefhin |
Kontributor Foto: Yosefhin |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat