
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Badung Utara melakukan verifikasi aset properti Wajib Pajak yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (Rabu, 14/6).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Badung Utara dalam melakukan penggalian potensi atas adanya data IMB yang digunakan untuk bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 dan adanya perbedaan kepemilikan tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan usaha wajib pajak.
Adanya data IMB yang digunakan untuk bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 menjadi salah satu pemicu KPP Pratama Badung Utara untuk melakukan verifikasi ke lapangan dengan tujuan memaksimalkan penggalian potensi dari aspek perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Dalam prosesnya, KPP Pratama Badung Utara menugaskan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagai tenaga ahli untuk menentukan nilai pasar atas properti Wajib Pajak.
Pada saat kunjungan, petugas meminta konfirmasi jika terdapat perbedaan kepemilikan tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan usaha wajib pajak. Selain itu, petugas juga akan meminta konfirmasi apabila usaha tersebut dikelola oleh pihak lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan siapa yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Sehingga, pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
"Apabila terdapat perbedaan kepemilikan tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan usaha, maka tetap terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu atas adanya transaksi sewa menyewa dan adanya pembangunan baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan oleh jasa kontraktor. Atas transaksi sewa menyewa akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dan atas kegiatan pembangunan sendiri dengan luas melebihi 200 m2 akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan tarif efektif 2,2% dari biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Jika pembangunan dilakukan oleh jasa kontraktor maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi," jelas petugas.
"Perlu ditekankan, mengingat transaksi sewa menyewa tanah umumnya dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama maka apabila ternyata terdapat transaksi sewa menyewa dari penyewa pertama dengan penyewa kedua, atas transaksi tersebut juga terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," imbuhnya.
Pewarta: fenimega |
Kontributor Foto: fenimega |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 77 kali dilihat