
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menggelar rapat koordinasi bersama 47 Pemerintah Daerah (Pemda) melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di ruang rapat Kanwil DJP Suluttenggomalut (Rabu, 22/10).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Friday Glorianto ini membahas agenda penyusunan Tim Kerja Bersama dalam rangka tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disepakati pada Agustus lalu.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring antara Pemda dan sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama in Charge di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut. 47 Pemda yang hadir adalah Pemda yang telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara bipartit (DJP-Pemda) yang dilaksanakan di tahun 2019 maupun secara tripartit (DJP-DJPK-Pemda) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu.
Rapat dibagi dalam dua sesi yaitu sesi I (Pemda Sulawesi Utara dan Gorontalo) pada pukul 09.00 – 12.00 WITA dan sesi II (Pemda Sulawesi Tengah dan Maluku Utara pada pukul 14.00 – 16.00 WITA.
Dalam paparannya, Friday menjelaskan bahwa rapat koordinasi kali ini bertujuan untuk mendiskusikan perumusan dan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja Bersama yang di dalamnya mengatur mekanisme teknis dan tahapan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama serta pihak-pihak terkait. Friday berharap dengan terbentuknya Tim Kerja Bersama ini akan mempercepat koordinasi dalam pengumpulan, pertukaran, pengolahan dan analisis data antara DJP dan Pemda.
Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP Suluttenggomalut Mas Eko Affandi menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan PKS yang meliputi kegiatan bersama antara pihak DJP-DJPK-Pemda. Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati oleh DJP dan Pemda, serta pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan.
Affandi juga menjelaskan bahwa selain pemanfaatan data, nantinya DJP akan mengadakan bimbingan teknis kepada aparatur Pemda untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam hal analisis data, prosedur pemeriksaan, penagihan, penilaian dan lainnya.
Selanjutnya, Affandi menambahkan terkait draf SK Tim Kerja Bersama yang telah disusun oleh pihak Kanwil, untuk KPP Pratama dan Pemda diberikan wewenang untuk menentukan siapa saja yang akan masuk di dalam Tim Kerja Bersama.
Affandi juga menambahkan bahwa dalam lini masa (timeline) pelaksanaan PKS tersebut periode permintaan data dari Pemda ke Kementerian Keuangan hanya dilaksanakan dua kali setahun yakni pada tanggal 30 April dan 30 Oktober.
"Untuk periode Oktober ini, disarankan agar Pemda segera mengajukan daftar wajib pajak yang merupakan prioritas Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebelum tanggal 30 Oktober untuk diproses sesuai dengan format permohonan izin Menteri Keuangan sehingga dapat membantu Pemda untuk memperoleh data yang potensial," jelas Affandi.
Rapat koordinasi diakhiri dengan diskusi antara pihak DJP dan Pemda perihal proses pengumpulan, pertukaran, pengolahan dan penyandingan data dan kendala-kendala yang dihadapi.
- 69 kali dilihat