
Dalam rangka menindaklanjuti proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi usaha dua wajib pajak yang beralamat di Pasar Banca Kampeh, Sangir Jujuan dan Jorong Sei Keruh, Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan (Senin, 5/9).
Didampingi Kepala KP2KP Padang Aro Reginaldi, Tim KP2KP Padang Aro yang bertugas adalah Dian Anggraini serta Gian Paradisiaca Kusnadi. Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan agar petugas dapat memastikan kegiatan usaha yang berjalan di lokasi terdaftar serta menguji validitas informasi yang disampaikan ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Pada kesempatan tersebut, Tim KP2KP Padang Aro mengunjungi wajib pajak PKP berbentuk BUMNag dan koperasi. Keduanya bergerak di bidang usaha penjualan tandan buah segar (TBS) perkebunan plasma kelapa sawit. Ketika sampai di lokasi, petugas disambut oleh masing-masing ketua badan usaha tersebut.
Selama kegiatan verifikasi lapangan, petugas menanyakan beberapa hal terkait aktivitas usaha antara lain waktu pendirian usaha, peredaran bruto, status kepemilikan tempat usaha, jumlah karyawan, dan aset yang dimiliki. Selain itu, petugas turut menjelaskan kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Ketika menjadi PKP, Bapak/Ibu memiliki kewajiban berupa penerbitan faktur pajak setiap adanya penyerahan. Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan setiap bulan dengan SPT Masa PPN.” tutur Dian.
Pewarta: Dian Anggraini |
Kontributor Foto: Paijo |
Editor: Andik Khoironi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat