
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan verifikasi lapangan yang berada di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 4/10).
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai dari tindak lanjut permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak atas nama PT Insan Media Khatulistiwa. Kegiatan Verifikasi lapangan ini dilakukan oleh pegawai KP2KP Sangatta yaitu Yayang Putra Anggun.
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya.
“Verifikasi lapangan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan apakah sesuai dengan lokasi yang didaftarkan oleh wajib pajak dengan lokasi yang sebenarnya,” ujar Yayang petugas verifikasi lapangan.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini petugas menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.
Selain itu petugas juga tidak lupa mengingatkan tentang kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda.
Pewarta: Yayang Putra Anggun |
Kontributor Foto: Abdillah Raufan Fitriansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 17 kali dilihat