Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau lokasi usaha Wajib Pajak Badan di Kelurahan Birobuli Utama, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 21/8). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

Ridha Arum dan Kamaludin A Rahman selaku Petugas KPP Pratama Palu mendatangi CV Karya Maju Perkasa yang bergerak di bidang konstruksi gedung. Pada saat kunjungan, petugas bertemu dengan Direktur CV Karya Maju Perkasa IrfanDalam kunjungan ini, petugas menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha, antara lain jumlah omzet per bulan, jumlah karyawan,  tanggal usaha didirikan, sampai aset yang dimiliki oleh CV Karya Maju Perkasa.

Kamal lalu menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

“Lalu apakah saya bisa dibantu dalam pelaporan SPT Masa PPN yang pertama kali, karena sejujurnya saya masih belum paham,” ungkap Irfan.

Kamal lalu memberikan penjelasan bahwa wajib pajak bisa mengikuti kelas pajak secara daring bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu dengan tema Hak dan Kewajiban PKP. Selain itu apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi tatap muka, bisa langsung berkunjung ke KPP Pratama Palu.

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.