
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan visit Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Selasa, 21/2).
Kunjungan Petugas Pajak KPP Pratama Palu ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Petugas Pajak Palu Dwi Kurniawan dan Ridha Arum bertemu dengan Eka Yulia Dewi sebagai salah satu pengurus dari CV Surya Instalasi Persada. Selain menjelaskan kewajiban perpajakan Wajib Pajak PKP kepada Eka, Petugas Pajak Palu juga melakukan edukasi kepada Direktur dari CV Surya Instalasi Persada Zeshan Chaerul Ahmad melalui video call.
"Salah satu kewajiban utama dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP adalah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada lawan transaksi sebesar 11% dan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN," jelas Ridha.
Selain itu, Ridha juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa selanjutnya proses pengaktifan Sertifikat Elektronik (Sertel) bisa dilakukan di KPP Pratama Palu sekaligus akan diberikan asistensi cara pembuatan faktur. Tidak lupa, Ridha juga mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melakukan Pemutakhiran Data NIK menjadi NPWP dan melaksanakan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan yang sudah bisa dilakukan dari 1 Januari 2023.
Sebagai informasi tambahan, wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Helpdesk KPP Pratama Palu yang sebelumnya harus mendaftar antrian secara online terlebih dahulu di laman kunjung.pajak.go.id.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Dwi Kurniawan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 42 kali dilihat