
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan Rel KA, Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh (Rabu, 5/7). Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Saat mengunjungi wajib pajak, KPP Pratama Lhokseumawe diwakili oleh pelaksana seksi pelayanan Silvana Elvianita dan Mibnatul Ummah. Petugas KPP Pratama Lhokseumawe menyatakan bahwa verifikasi lapangan ini untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.
Pengurus dari Wajib Pajak Badan menyambut baik kunjungan dari petugas KPP Pratama Lhokseumawe dan bersikap kooperatif. “Perusahaan kami terdaftar sejak tahun 2021, hendak mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Lhokseumawe dikarenakan kami akan mengajukan tender ke Instansi Pemerintah dan akan menerbitkan faktur,” ucap Muhammad Yacob menyampaikan informasi terkait pengajuan permohonan agar dikukuhkan sebagai PKP.
Mibnatul Ummah mengingatkan wajib pajak bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lambat akhir bulan berikutnya untuk setiap masa pajak.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Silvana Elvianita |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat