Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 28/10). Kunjungan ini untuk menguji kesesuaian informasi yang disampaikan dalam dokumen persyaratan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kondisi sebenarnya.

Pada kunjungan ini, petugas KP2KP Dabo Singkep Ahmad Ghozi Wafi bertemu dengan Said Rabiansyah, direktur perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini. Proses penelitian dan pencocokan data dilakukan dengan mewawancarai direktur perusahaan di lokasi usaha. Said menjelaskan tentang kegiatan usaha, kendala yang dialami, serta menunjukan tempat dan peralatan yang digunakan untuk operasional usaha.

Akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.

Pada kesempatan ini, Ahmad Ghozi juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP. “Kewajiban PKP diantaranya menerbitkan faktur pajak sebagai dasar transaksi kepada penerima barang/jasa dan melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir,” terang Ahmad Ghozi.

 

Pewarta: Wahyu Hiskiel Sembiring
Kontributor Foto: Wahyu Hiskiel Sembiring
Editor: Arif Miftahur Rozaq