Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Bandung Cicadas Sudiantoto dan Sumisno melakukan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beralamat di  daerah Cipadung Kidul, Panyileukan, Kota Bandung (Rabu, 13/9).

Penelitian tersebut dimaksudkan untuk memastikan lokasi usaha wajib pajak sesuai masterfile perpajakan. Selain itu juga petugas meneliti apakah kegiatan wajib pajak berjalan atau tidak sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk  menentukan  permohonan pengaktifan Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diterima atau ditolak.

Tim KPP Pratama Bandung Cicadas ditemui  langsung oleh Direktur dan juga Komisaris perusahaan.  Berdasarkan keterangan dari komisaris, perusahaan bergerak di bidang EPC (Engineering, Procurement dan Construction) renewable energy dalam hal ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTA).

“Kegiatan EPC meliputi desain, penghitungan, analisis dari suatu project dan pembelian barang yang diperlukan untuk suatu project serta pelaksanaan pembangunan suatu project/plant, perusahaan sekarang sedang menjalin kerjasama dengan konsumen di wilayah Nusa Tenggara Timur sebagaimana dengan kontrak yang kami tunjukkan kepada Bapak,” ungkap wajib pajak.

Setelah melakukan wawancara dengan wajib pajak, Sudiantoto dan Sumisno  memberikan  edukasi tentang kewajiban yang harus dipenuhi  setelah PKP.

“Setelah berstatus PKP, wajib pajak memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Nofa baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan setiap bulannya.  Apabila tidak melaporkan SPT Masa PPN nya dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” pungkas Sumisno.

 

Pewarta:  Sumisno
Kontributor Foto: Tim KPP Bandung Cicadas
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.