
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan kembali melakukan kunjungan lapangan (visit) sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari wajib pajak yang berkedudukan di Kampung Galang Batang, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 27/7).
Perusahaan yang akan dikukuhkan sebagai PKP adalah PT Hidayah Teknik Indomas (HTI) yang bergerak dibidang konstruksi khususnya dalam pemasangan pancang darat. PT HTI adalah salah satu mitra PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan.
Visit dilakukan dua Petugas Seksi Pelayanan Vea Ramadhani dan Heni Amelia. Petugas mewawancarai Direktur PT HTI Suwandi untuk mengetahui proses bisnis perusahaan tersebut secara detail dan meneliti kesesuaian data di sistem perpajakan dengan data yang sebenarnya di lapangan.
Vea dan Amelia juga memberi edukasi kewajiban perpajakan wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP. “PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” terang Vea.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Penelitian Lapangan oleh direktur perusahaan dan petugas KPP.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Sedangkan akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.
Pewarta:Heni Amelia |
Kontributor Foto: Heni Amelia |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat