Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) kembali melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Palas Hulu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan (Selasa, 11/4). Verifikasi lapangan ini merupakan proses tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.

Verifikasi lapangan kali ini dilakukan oleh dua orang Petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Bimasasmita dan Mahmud Arifudin. Keduanya pun bertemu langsung dengan direktur wajib pajak badan tersebut.

Hal-hal yang diverifikasi antara lain alamat, status kepemilikan kantor, kegiatan yang sedang dijalankan oleh wajib pajak gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak seperti omzet, jumlah karyawan, harta untuk kegiatan usaha, rekanan wajib pajak beserta nilai transaksinya,” jelas Arif.

Okto menambahkan dengan menjelaskan hak dan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak setelah mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Selain wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi, PKP juga wajib untuk melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya. Apabila PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi administrasi,” jelas Okto.

Verifikasi lapangan ini ditutup dengan foto bersama dengan direktur dari Wajib Pajak Badan tersebut dan penyampaian bahwa sertifikat elektronik dan instalasi aplikasi e-Faktur dapat dilaksanakan di KP2KP Tanjung Selor.

 

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Muhammad Oktoza Bimasasmita
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.