Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan kegiatan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di desa Pa’lalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar (Senin, 22/05).

Penelitian lapangan ini dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Takalar, A. Tri Agoesman Sukma dan Abd. Mushawwir. Petugas melakukan pengujian atas kesesuaian data dan/atau dokumen yang terdapat pada permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP yang telah diajukan wajib pajak dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Ditemui dalam kesempatan tersebut, Riswan selaku Direktur CV Hilya Mustika menjelaskan kegiatan usaha bergerak dibidang konveksi dan percetakan. Meskipun usaha yang baru dirintis ini masih terbilang sangat kecil, wajib pajak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, karena melihat peluang usaha yang menjanjikan kedepannya, sehingga ingin menertibkan dan melengkapi administrasi usahanya dengan lengkap sedari awal. Selain melakukan pengujian syarat subjektif dan objektif PKP, Petugas juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Diakhir pelaksanaan kegiatan penelitian, wajib pajak dan petugas mendantangani Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun PKP serta melakukan foto bersama sebagai bukti dokumentasi kegiatan.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: A. Tri Agoesman Sukma
Editor: Letna Helma Lantika Wisda