
Petugas verifikasi lapangan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Bengkayang Robertus Klemens Noviartha dan Muhammad Irfan Malik Fajar Setiawan melaksanakan penelitian kebenaran data lapangan secara langsung di tempat usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) di kelurahan Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang (Selasa, 6/8).
Penelitian lapangan dilakukan dalam rangka menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan dengan keadaan yang sebenarnya. Permintaan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik, petugas KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Adapun data yang diteliti oleh petugas yang melakukan verifikasi adalah terkait alamat usaha, proses bisnis usaha, jumlah karyawan, penjualan kotor pertahun dan kepemilikan aset usaha. Selain itu, petugas penelitian lapangan juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP, yaitu kewajiban memungut, membuat faktur pajak, menyetor dan melaporkan PPN atau PPnBM atas kegiatan usaha penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan.
Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan, petugas memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Petugas verifikator memberitahukan kepada Pengusahan Kena Pajak (PKP) untuk datang ke KP2KP Bengkayang dalam rangka instalasi sertifikat elektronik dan edukasi penggunaan aplikasi e-faktur serta pelaporan SPT Masa PPN.
- 29 kali dilihat