Tim Pemeriksa Pajak  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Rabu, 21/6). Kunjungan sebagai tindak lanjut  penghapusan NPWP ini dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Gesha Anggara Pratama dan Vincentia Aura Meidina.

Pemeriksa Pajak Gesha dan Vincentia melaksanakan pemeriksaan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak.

Kedatangan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut diterima oleh adik kandung dari wajib pajak. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut diajukan karena wajib pajak tersebut telah meninggal dunia.

Tim Pemeriksa Pajak melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi yang valid dari wajib pajak. Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan terhadap wajib pajak tersebut akan digunakan sebagai dasar laporan untuk menyetujui atau menolak permohonan penghapusan wajib pajak.

Pemeriksa pajak  Gesha Anggara Pratama menerangkan bahwa maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah  untuk melakukan verifikasi terhadap wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang bersangkutan. Menurut penuturan Gesha, adik kandung wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan untuk penghapusan NPWP ini berjalan dengan lancar. “Adik kandung wajib pajak bersikap kooperatif karena bersedia meminjamkan dokumen seperti surat kematian dan memberikan informasi dan keterangan yang valid,” kata Gesha.

 

Pewarta: Gesha Anggara Pratama
Kontributor Foto: Gesha Anggara Pratama
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.