
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja pada lokasi usaha wajib pajak yang beralamat di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Rabu, 23/8). Kunjungan kali ini dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabila Suci Sastrawati dan Muhammad Hanif Zulfikri dalam rangka penelitian permohonan pemindahan usaha wajib pajak terkait dengan surat permohonan untuk pemindahan wajib pajak di KPP baru.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT AMS yang merupakan perusahaan dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai angkutan penyeberangan lainnya untuk barang termasuk penyeberangan antarnegara. Saat dikunjungi oleh petugas, alamat kedudukan wajib pajak dalam kondisi kosong sehingga petugas melakukan wawancara singkat dengan warga sekitar selaku tetangga dari wajib pajak.
“Kami ingin melakukan konfirmasi terkait lokasi usaha wajib pajak, apakah benar PT AMS sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi di Kabupaten Sinjai?” tanya Nabila Suci Sastrawati selaku petugas.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga sekitar, wajib pajak yang merupakan Direktur PT AMS sudah pindah ke Jakarta. Selanjutnya petugas juga melakukan wawancara dengan Direktur PT AMS secara daring melalui aplikasi whatsapp dan mendapat keterangan bahwa PT AMS telah berpindah ke Kota Jakarta Timur sejak awal bulan Agustus 2023 dan tidak lagi memiliki usaha di Kabupaten Sinjai.
Setelah melakukan kunjungan dan wawancara, Petugas KPP Pratama Bulukumba pun membuat laporan yang menyatakan bahwa permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP baru diterima.
Pewarta: Addra Febriana Lukitasari |
Kontributor Foto: Nabila Suci Sastrawati |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat