Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan kunjungan ke kantor tempat usaha wajib pajak yang ada di Kecamatan Bengkayang (Kamis, 18/8). Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Penelitian lapangan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Tidak hanya itu, petugas penelitian lapangan juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP, yaitu kewajiban memungut, membuat faktur pajak, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan.

Wajib pajak yang dikunjungi merupakan persekutuan komanditer yang bergerak pada usaha jasa angkutan kernel sawit yang berlokasi di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Robertus Klemens Noviartha selaku petugas peneliti lapangan mengimbau wajib pajak PKP melaksanakan kewajiban dengan tertib agar tidak dikenakan sanksi administrasi. “Keterlambatan penyampaian dan pembayaran PPN untuk Wajib Pajak Badan dapat dikenai sanksi sebesar Rp500.000 per masa untuk keterlambatan dan bunga untuk keterlambatan pembayaran,” ungkap Robert.

Dalam memproses permintaan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP melakukan penelitian lapangan paling lama sepuluh hari kerja setelah permohonan diterima. Kepala dapat KPP atau KP2KP mencabut pengukuhan PKP, dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik dalam jangka waktu tiga bulan. Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan dengan keadaan yang sebenarnya.