
Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus Aktivasi Akun PKP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Jl Kertanegara Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (Rabu, 2/10).
Dalam penelitian di lapangan, petugas KPP Pratama Denpasar Barat Anggit Kuncoro Aji menguji kesesuaian data antara yang diajukan wajib pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai dasar pelaporan PKP yang merupakan bagian dari proses aktivasi akun PKP. Verifikasi lapangan ini berguna untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dan menyatakan bahwa lokasi usaha wajib pajak dapat ditemukan. Selain verifikasi terkait alamat usaha, petugas juga melakukan verifikasi terkait proses bisnis usaha, jumlah karyawan, penjualan kotor pertahun dan kepemilikan asset usaha.
Dalam kunjungan ini, petugas verifikasi lapangan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan PKP yang berbeda dari wajib pajak biasa. “Apabila Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan yaitu memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)/PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas petugas lapangan.
- 19 kali dilihat