Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu melakukan kunjungan ke tempat usaha CV. Surya Sakti di Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Kamis, 15/12). “Kunjungan ini kami lakukan dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP yang diajukan oleh wajib pajak (WP),” ujar pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu Gabriel Paramandana Galih Novandani.

Andryanto, Direktur CV. Surya Sakti, menerangkan bahwa hingga bulan November 2022, peredaran bruto CV telah mencapai Rp5.000.000.000 sehingga diarahkan oleh konsultan untuk mengukuhkan CV sebagai PKP. “Betul, Pak. Sesuai ketentuan yang berlaku, WP dengan omzet lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP,” sambung Gabriel.

Selama kunjungan, petugas mewawancarai direktur dan mendokumentasikan kondisi tempat usaha WP. Alur bisnis WP, modal usaha, serta alat penunjang operasional usaha adalah beberapa informasi yang ditanyakan selama wawancara berlangsung.

Selain menghimpun informasi untuk keperluan verifikasi, Gabriel juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang timbul setelah WP dikukuhkan sebagai PKP. “Mohon diingat ya, Pak. WP yang dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” tutur Gabriel.

 “Terima kasih, Pak. Walaupun kami ada konsultan, tapi saya jadi lebih mengerti sekarang tentang kewajiban-kewajiban baru dari CV kami setelah berstatus sebagai PKP,” ungkap Andryanto.

 

Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Kontributor Foto: Ikhlasul Maulana Pujma Arya
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi