Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memproses permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menemui wajib pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 15/6).

Tim dari KPP Pratama Bulukumba melakukan pemeriksaan tujuan lain terkait penghapusan NPWP. Tim pemeriksa dari KPP Pratama Bulukumba mengadakan pertemuan tersebut guna memastikan bahwa Ibu Mirhana Rul selaku wajib pajak yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP.

Petugas KPP Pratama Bulukumba Muhammad Andika Permanajati menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Ibu Mirhana, beliau mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya digabung dengan suami yang saat ini berprofesi sebagai anggota kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan ingin kewajiban pajaknya digabung dengan suami sebagai kelengkapan berkas.

Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Andika menjelaskan bahwa pada dasarnya, NPWP untuk satu keluarga ada pada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri. Kemudian jika isteri memiliki penghasilan, pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP. Namun, isteri dapat juga mengajukan NPWP tersendiri jika menginginkan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

Selama pertemuan berlangsung, wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien. “Wajib pajak yang dikunjungi memberikan respon positif dengan bersedia dimintai keterangan secara terbuka,” ungkap Andika.

Pewarta: Muhammad Andika Permanajati
Kontributor Foto: Muhammad Iqbal Asir
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.