Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi yang diwakili oleh Ivan Hanifa Rahman, petugas pemeriksa pajak dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha ahli waris wajib pajak (1/11). Kunjungan ini bertujuan untuk memproses tindak lanjut permohonan ahli waris wajib pajak yang ingin menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak.
Selama kunjungan tersebut, petugas pemeriksa pajak bertemu langsung dengan ahli waris wajib pajak untuk membahas permohonan penghapusan NPWP. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan apakah permohonan tersebut memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif yang ditetapkan. Ivan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan permohonan penghapusan NPWP, termasuk verifikasi data dan dokumen yang disediakan oleh wajib pajak.
Dalam proses pemeriksaan lapangan, Ivan secara cermat memeriksa segala hal yang ada di lokasi usaha, dari dokumen-dokumen administrasi hingga kondisi operasional usaha saat ini. Semua temuan dan hasil pemeriksaan dicatat dengan rinci untuk dituangkan ke dalam laporan kunjungan lapangan. Laporan ini akan menjadi dasar untuk keputusan selanjutnya terkait permohonan penghapusan NPWP. Ivan juga memberikan edukasi kepada ahli waris bahwa salah satu syarat dari penghapusan NPWP Orang Pribadi (OP) yag sudah meninggal adalah wajib pajak tersebut seluruh harta warisannya sudah dibagikan, dan kepada ahli waris ketika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak penghasilan wajib untuk menyetorkan pajak terutang.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kotabumi untuk memastikan bahwa setiap permohonan penghaousan NPWP diproses dengan seksama dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan dan edukasi, KPP Pratama Kotabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan adil bagi seluruh wajib pajak.
"Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan diproses, sehingga menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan perpajakan yang baik," ujar Ivan.
Pewarta: Ivan Hanifa Rahman |
Kontributor Foto: Ivan Hanifa Rahman |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat