Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa kembali menggelar sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sosialisasi ini disasarkan kepada bendahara desa di kecamatan Banawa Selatan dan berlangsung di Gedung Koperasi Banawa Selatan, Sulawesi Tengah (Senin, 13/11). Sosialiasai diikuti oleh lebih dari dua puluh bendahara dan operator yang berasal dari sembilan belas desa di Kecamatan Banawa Selatan.

Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu dan Penyuluh Pajak Syaiful Shafwan Umar bertindak menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Adapun materi yang disampaikan terkait dengan hak dan kewajiban bendahara desa selaku pengelola ADD dan DD yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 59/PMK.03/2022.

Camat Banawa Selatan Yusran menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pajak Banawa. Yusran berharap para bendahara desa di Kecamatan Banawa Selatan lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam memungut atau memotong pajak.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.