Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melaksanakan kegiatan tindak lanjut Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh (Selasa, 11/7). 

DSPT adalah daftar sasaran yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Setelah memetakan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan DSPT dilakukan langsung oleh pegawai KP2KP Rimba Raya. Tindak lanjut kegiatan DSPT kali ini dilakukan dengan mengunjungi wajib pajak DSPT secara langsung di wilayah Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kunjungan dilakukan langsung oleh Annisa Nur Baiti dan M Padli Azizi Rafles selaku pelaksana KP2KP Rimba Raya. Annisa dan M Padli menjelaskan secara langsung maksud dan tujuan kedatangan mereka. Kegiatan tindak lanjut DSPT ini dilakukan untuk mengimbau para wajib pajak DSPT agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan selalu tanggap terhadap kewajiban perpajakannya.

Tindak lanjut daftar sasaran penyuluhan terpilih ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: M. Padli Azizi Rafles
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.