Adanya data pemicu yang perlu ditindaklanjuti dari wajib pajak yang mempunyai usaha perhotelan dan hasil penyandingan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan konfirmasi dan mengamati secara langsung di lokasi usaha wajib pajak. Lokasi usaha yang dikunjungi terletak di Jalan Singosari, Badung (Rabu, 15/3).

Dalam kunjungan tersebut Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Gusti Ayu Dwi Dhamayanti menuturkan bahwa berdasarkan analisis awal data pemicu terdapat pencatatan pembebanan biaya yang perlu penjelasan lebih lanjut karena menyangkut peredaran usaha. "Melalui kunjungan tersebut digali juga mengenai proses bisnis dan perkembangan usaha yang berjalan," ungkapnya.

Perwakilan wajib pajak yang mendampingi saat peninjauan, menjelaskan mengenai proses pencatatan dalam laporan keuangan dan memaparkan mengenai penghitungan kewajiban pajak yang dipenuhi. Dijelaskan juga mengenai perkembangan usaha yang berjalan setelah pascapandemi Covid-19 termasuk tingkat hunian dan spesifik tamu yang memanfaatkan layanan hotel.

Menutup penjelasan, Dwi Dhamayanti menegaskan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang usaha layanan penginapan untuk memastikan pencatatan termasuk penghasilan lain di luar usaha utama, sesuai dokumentasi yang seharusnya. Dwi Dhamayanti berpesan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi dengan AR terkait jika ada permasalahan perpajakan.

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto:Gusti Ayu Dwi Dhamayanti
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana