
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mendatangi beberapa toko emas di sepanjang Jalan Cunda, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Rabu, 6/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan undangan sosialisasi peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023.
Tim dari KPP Pratama Lhokseumawe diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan dan para Account Representative (AR) seksi Pengawasan IV. Jalan Cunda merupakan salah satu pusat perdagangan emas di Kota Lhokseumawe yang telah berdiri sejak beberapa puluh tahun sebelumnya.
Kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Lhokseumawe untuk menyampaikan informasi aturan terbaru kepada wajib pajak yang bergerak di sektor perdagangan emas, perhiasan berbahan emas atau bukan emas, batu permata atau sejenisnya, dan jasa yang terkait. PMK Nomor 48 Tahun 2023 terbit pada tanggal 28 April 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.
Undangan kegiatan ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengusaha emas di Jalan Cunda melainkan seluruh wajib pajak yang terdaftar di sektor tersebut dan berada di wilayah Kota Lhokseumawe serta Kabupaten Aceh Utara. Kepala Seksi Pengawasan IV, Rizal Karmana berharap dengan adanya aturan terbaru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor ini dan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Tim KPP Pratama Lhokseumawe menyampaikan kepada wajib pajak jika ingin mengikuti sosialisasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 maka dapat mengakses Youtube KPP Pratama Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 mulai pukul 10.00 WIB.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Safriani |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat